Pemerintah Wajib Subsidi Perguruan Tinggi Negeri
Jakarta - Pemerintah tidak boleh lepas tangan dan wajib menyubsidi biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) sekurang-kurangnya dua pertiga dari total dana yang dibutuhkan. Hal itu diatur dalam Bab V Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), yang tengah diuji publik di 10 provinsi mulai 8 Desember hingga 15 Desember. "Kalau untuk pendidikan dasar, wajib dibiayai pemerintah sepenuhnya," kata Ketua Panitia Kerja RUU BHP Heri A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini