Ketua MPR: Penunjukan Gubernur Langgar Konstitusi
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nurwahid menilai gubernur dan wakil gubernur tetap harus dipilih langsung. Usul supaya presiden mengangkat gubernur melanggar konstitusi. "Berwacana di era reformasi dan demokrasi boleh saja, tapi jangan membodohi rakyat," kata Hidayat.
Perbaikan, kata Hidayat, perlu dilakukan pada undang-undang. Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini