DPR Hanya Hasilkan 93 RUU
JAKARTA -- Tiga tahun bertugas, Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 baru bisa menghasilkan 30 persen atau 93 rancangan undang-undang yang disahkan menjadi undang-undang. Padahal, dalam program legislasi nasional, DPR mentargetkan 283 rancangan undang-undang. Artinya, sisa waktu dua tahun ini DPR harus mampu menghasilkan 190 RUU.
"Pimpinan Dewan meminta komisi-komisi dan panitia khusus memacu fungsi legislasi. Menetapkan kegiatan legislasi 60
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini