Kejaksaan Akan Somasi Vista Bella
JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mengajukan somasi kepada PT Vista Bella Pratama terkait dengan pembelian utang PT Timor Putra Nasional dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2003.
"Saya masih menunggu surat kuasa khusus (SKK) dari Menteri Keuangan," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya di kantornya kemarin. Somasi akan ditempuh sebelum kejaksaan mengajukan gugatan perdata pembatalan perjanjian jual-beli antara BP
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini