DPR Gunakan Interpelasi Kasus BLBI
Jakarta -- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kemarin menyepakati penggunaan hak interpelasi terhadap kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Interpelasi disetujui secara aklamasi dan akan disempurnakan wakil-wakil fraksi," kata pemimpin Sidang Paripurna, Soetardjo Soerjogoeritno, di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Semula keputusan usul interpelasi hendak diambil melalui mekanisme voting. Sebelum voting, sidang menyetujui menggunakan fo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini