Uang Tommy di Mandiri Tetap Dibekukan
JAKARTA -- Uang PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Mandiri sebesar Rp 1,3 triliun tetap dibekukan. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak seluruh gugatan TPN terhadap Bank Mandiri dalam perkara pembekuan dan penyitaan uang tersebut oleh pemerintah.
Menurut mantan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro, putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2006 yang memerintahkan Bank Mandiri mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini