Agar Ganti Rugi Tetap Dibayar
Pemerintah Diminta 'Mengikat' Lapindo
Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak pemerintah membuat perjanjian dengan Lapindo Brantas Inc. dan pihak terkait dalam penanganan dampak semburan lumpur Lapindo. Inti perjanjian itu adalah, bila Lapindo dan pihak terkait terbukti sebagai penyebab semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, itu, mereka harus membayar semua biaya penanganan, termasuk ganti rugi yang sudah dikeluarkan pemerintah. Saran ini tercantum dalam surat KPK tanggal 8 No
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini