Widjokongko Didakwa Korupsi dan Mangkir Bayar Pajak
JAKARTA -- Mantan Direktur Investasi PT Arden Bridge Investment Limited (ABIL) Widjokongko Puspoyo didakwa melakukan korupsi. Ia dinilai telah menampung uang pemberian hadiah atau gratifikasi dari perantara (broker) pengadaan beras Bulog.
"Terdakwa dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan Widjanarko," kata ketua tim jaksa penuntut umum Zen Idris Ali saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Widjo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini