Gedung Bundar Sangkal Buat Dakwaan terhadap Adelin Lis
JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman menyangkal telah menyusun dakwaan terhadap Adelin Lis, terdakwa kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. "Kasus Adelin Lis ditangani Pidum (Pidana Umum)," ujarnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Menurut Kemas, dakwaan terhadap Adelin memang diekspos (digelarperkarakan) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bersama-sama Jaksa Agung Muda Tindak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini