Syaukani Dituntut 8 Tahun Penjara
JAKARTA -- Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif), Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais dituntut hukuman 8 tahun penjara serta membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Syaukani juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 35,59 miliar atau pidana 3 tahun 6 bulan jika tak mampu membayar selambat-lambatnya setelah putusan memiliki kekuatan hukum.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata koordinator jaksa penuntut u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini