Kejaksaan Agung Dituding Ikut Membuat Dakwaan Adelin
JAKARTA - Tim jaksa perkara Adelin Lis kini menyingkap peran Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, itu.
"Yang membuat dakwaan itu tim dari Gedung Bundar (Kejaksaan Agung), tidak ada kesalahan dari saya. Enak saja (bilang) saya salah," kata Sutan Bagindo Fahmi, jaksa peneliti yang menandatangani Form P-21 (berkas lengkap secara formal dan materiil) dalam kasus pembalakan liar Adelin, kepada warta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini