Piagam ASEAN Tak Khusus Mengatur Hak Buruh Migran
SINGAPURA -- Meski tak mencantumkan spesifik hak buruh migran, perjanjian asosiasi negara-negara Asia Tenggara, ASEAN Charter atau Piagam ASEAN, tetap mengakui hak buruh migran dalam Bab I Makalah 1. "Soal labour berada di dalam Chapter I Article 1," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Luar Negeri Dian Triansyah Djani kepada Tempo di Singapura kemarin.
Dian menjelaskan semula Piagam ASEAN tak mencantumkan pengakuan terhadap hak buruh. Indonesia, kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini