RUU Anti-Pornografi Tidak Diskriminatif
Jakarta -- Pemerintah menegaskan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Anti-Pornografi tidak akan diskriminatif. Rancangan beleid yang berisi 53 pasal itu juga akan disinergikan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, KUHP saat ini dinilai belum mengatur secara khusus tentang masalah produksi, distribusi, dan konsumsi materi-materi pornografi.
"Draf ini jelas akan disinergikan dengan revisi KUHP dan undang-undang lain," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini