Kasus Balibo Terhalang Ekstradisi
JAKARTA -- Pakar hukum pidana internasional dari Universitas Indonesia, profesor Hikmahanto Juwana, mengatakan Australia tak dapat serta-merta mengadili Letnan Jenderal (Purnawirawan) Yunus Yosfiah dalam kasus Balibo. Sebab, dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Australia, tidak ada daftar kesepakatan terkait dengan kejahatan perang.
"Yang ada adalah daftar kesepakatan untuk kejahatan seperti korupsi dan pembunuhan yang tidak dalam kondi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini