Tentara Boleh Ikut Kampanye
JAKARTA - Tentara dan pegawai negeri sipil bisa berperan serta dalam kampanye pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah. Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR beralasan ketentuan ini bertujuan mengubah kesan suasana kampanye yang menakutkan, brutal, dan mengancam.
"Ketentuan ini juga sebagai pendidikan politik," kata Patrialis Akbar, anggota Panitia Kerja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini