Kasus Dugaan Korupsi Pejabat Negara
Presiden Diminta Hapus Izin Pemeriksaan
JAKARTA -- Komisi Hukum Nasional merekomendasikan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyederhanakan prosedur penanganan kasus korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan. Mereka mengusulkan menghapus izin presiden untuk memeriksa pejabat negara yang diduga terlibat kasus korupsi.
"Dalam prosedur penanganan korupsi, kami mengusulkan supaya, kalau untuk pejabat, tidak perlu izin dari presiden," kata Fajrul Falakh, anggota Komisi Hukum Nasional, kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini