maaf email atau password anda salah


Eksepsi Indra Setiawan Ditolak, Suciwati Siap Bersaksi

arsip tempo : 171393814134.

. tempo : 171393814134.

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi (keberatan) terdakwa kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, Indra Setiawan. Hakim menilai eksepsi mantan Direktur Utama Garuda Indonesia tersebut sudah memasuki pokok perkara.

"Pernyataan hubungan kausalitas dari surat tugas yang diberikan Indra Setiawan kepada Pollycarpus merupakan pokok perkara," ujar ketua majelis hakim Heru Pramono dalam persidangan di Pengadila

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan