Eksepsi Indra Setiawan Ditolak, Suciwati Siap Bersaksi
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi (keberatan) terdakwa kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, Indra Setiawan. Hakim menilai eksepsi mantan Direktur Utama Garuda Indonesia tersebut sudah memasuki pokok perkara.
"Pernyataan hubungan kausalitas dari surat tugas yang diberikan Indra Setiawan kepada Pollycarpus merupakan pokok perkara," ujar ketua majelis hakim Heru Pramono dalam persidangan di Pengadila
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini