Permohonan Uji Materi Hukuman Mati Kasus Narkotik Kandas
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang mencantumkan hukuman pidana mati.
"Ancaman pidana mati dalam undang-undang ini telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat serta tidak diancamkan pada semua pelaku tindak pidana narkotika," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membaca putusan sidang kemarin.
Selain itu, kata Jimly, undang-undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini