Tito Pranolo Divonis Empat Tahun
JAKARTA -- Mantan Kepala Pusat Jasa Logistik Perusahaan Umum Bulog Tito Pranolo divonis empat tahun penjara. Pengadilan memutuskan ia terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan impor sapi dari Australia pada 2001.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Wahjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Hakim juga mewajibkan Tito membayar denda Rp 50 juta s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini