KPK Periksa Pejabat BI Terkait Suap kepada DPR
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa dua pejabat Bank Indonesia (BI) terkait dengan pencairan dana Rp 31,5 miliar, yang diduga merupakan suap untuk sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 2004. "Ini baru pertama kali dilakukan pemeriksaan pada pejabat BI," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
Pejabat yang diperiksa adalah Direktur Pengawasan Bank Rusli Simanjuntak dan Kepala Biro Humas BI Rizal A. Djaafara. Saat pencaira
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini