Dana Cadangan PHK Disepakati Bebas Pajak
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menyepakati pengelolaan investasi dana cadangan PHK bebas pajak dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan PHK.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno memastikan Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak telah menyetujui pembebasan pajak dalam draf RPP Jaminan PHK atau biasa disebut RPP Pesangon.
Kepastian diperoleh setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Wak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini