Kelompok Abu Dujana Tolak Diadili di Jakarta
JAKARTA -- Enam terdakwa kelompok teroris Abu Dujana menolak diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata kuasa hukum salah seorang terdakwa Maulana Yusuf Wibisono alias Cholis alias Abdul Gafar bin Soeharto, Abu Bakar, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Abu Bakar menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan pengadilan negeri berwena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini