Batasan Peserta Pemilu Tak Langgar Konstitusi
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menilai ketentuan electoral threshold 3 persen tak melanggar konstitusi. Mahkamah menolak permohonan menguji materi Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Dalil para pemohon tidak beralasan sehingga harus ditolak," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie membacakan keputusa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini