Perkara Perdata Goro
Bulog Tuntut Tambah Nilai Gugatan
JAKARTA -- Perusahaan Umum Bulog sebagai penggugat utama (principal) dalam perkara gugatan perdata Bulog terhadap PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala Putra, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang menuntut tambahan nilai gugatan. Tambahan nilai gugatan ini dimasukkan dalam proposal negosiasi yang diajukan dalam proses mediasi yang sedang berjalan.
Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan nilai gugatan yang dimaksud adalah tuntutan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini