Gugatan Perdata terhadap Soeharto Dinilai Cacat
JAKARTA -- Gugatan perdata pemerintah terhadap mantan presiden Soeharto dinilai cacat. Tim pengacara Soeharto berpendapat banyak faktor yang menyebabkan gugatan tersebut tidak layak ditujukan kepada Soeharto dan Yayasan Supersemar.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Juan Felix Tampubolon selaku juru bicara tim pengacara memohon agar majelis hakim menggugurkan gugatan terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar.
Menuru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini