Biaya Perkara Diatur Undang-Undang Mahkamah Agung
JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat F.X. Soekarno mengatakan ketentuan biaya perkara sebagai penerimaan negara bukan pajak sudah masuk dalam draf Revisi Undang-Undang Mahkamah Agung. "Biaya perkara dipertegas dalam RUU MA," kata politikus Partai Demokrat ini ketika dihubungi Kamis lalu.
Pengaturan dalam undang-undang ini bertujuan agar terjadi persamaan persepsi. Jika biaya perkara sudah masuk penerimaan negara, kata Soekarno,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini