Presiden Dinilai Hanya Bisa Melantik Enam Orang
JAKARTA -- Jaringan Pemantau Seleksi Penyelenggara Pemilu menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa melantik enam dari tujuh calon anggota Komisi Pemilihan Umum. Penundaan pelantikan satu calon dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Pelantikan enam anggota KPU tidak memiliki dasar hukum," kata Koordinator Jaringan Pemantau Seleksi Penyelenggara Pemilu Jeirry Sumampow kemarin.
Presiden dinilai ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini