Revisi KUHAP Libatkan Pakar dari Prancis
JAKARTA -- Anggota tim perumus revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tengku Nasrullah, mengatakan tim perumus telah berbagi pengalaman dengan perumus KUHAP Prancis.
"Kami berdiskusi dengan Manuel Rubio Gullen dan Jean Pierre Bernard mengenai KUHAP Prancis dan Indonesia," kata Nasrullah kepada Tempo beberapa waktu lalu.
Masukan paling menarik dari dua perumus KUHAP Prancis itu, menurut Nasrullah, proses penyidikan perlu berada di ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini