Borong Voucher Belanja, BUMN Harus Diperiksa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi harus memanggil dan memeriksa badan usaha milik negara (BUMN) yang diketahui memborong voucher belanja sebagai bentuk pemberian menjelang hari raya Idul Fitri.
Pemberian voucher belanja, menurut anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Almuzammil Yusuf, sama dengan pemberian parsel atau bingkisan hari raya dan masuk dalam kategori gratifikasi. "Harus ditindaklanjuti agar pemberantasan korupsi jangan jadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini