Korupsi Helikopter Mi-17
Prihandono Divonis Empat Tahun
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan empat unit helikopter Mi-17, Brigadir Jenderal (Purnawirawan) TNI Prihandono, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu. Hukuman bagi mantan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan Departemen Pertahanan ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa.
Selain memvonis Prihandono, majelis hakim yang diketuai Agung Rahardj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini