9 Perusahaan Tak Bayar THR
Jakarta - Sembilan perusahaan tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR). Akibatnya, 5.640 orang pekerja telantar. "Ada 8 perusahaan yang tidak bisa bayar THR, dan satu perusahaan mencicil," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di kantornya kemarin.
Ia menjelaskan perusahaan yang tak mampu membayar THR itu karena bangkrut dan manajemen melarikan diri. Ada pula perusahaan yang kasusnya sedang ditangani di pengadilan hubungan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini