Presiden Berhentikan Irawady Joenoes
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keputusan presiden untuk memberhentikan sementara anggota Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes. "Sudah disetujui Presiden melalui surat yang sudah kami kirimkan hari ini (kemarin)," kata Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa di kantor Presiden kemarin.
Presiden, kata Hatta, kemarin telah menyetujui pemberhentian Irawady. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Pasal 35, jika anggota
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini