Amrozi Cs Siap Dieksekusi
CILACAP -- Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yaitu Ali Gufron alias Mukhlas, Imam Samudra, dan Amrozi, menyatakan siap menjalani eksekusi mati kapan pun setelah upaya peninjauan kembali (PK) kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung pada pekan ketiga September lalu.
"Saat ini adalah saat paling membahagiakan bagi kami bertiga karena kami sebentar lagi akan mati syahid," ujar Mukhlas dalam wawancara khusus dengan Tempo di Lembaga Pemasyarakatan Batu,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini