MK Menolak Revisi Aturan Poligami
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan untuk meniadakan persyaratan poligami dalam Undang-Undang Perkawinan. "Dalil-dalil yang dikemukakan pemohon tidak beralasan," kata Ketua Majelis Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.
Permohonan uji materi Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 diajukan oleh M. Insa, wiraswastawan yang tinggal di Jakarta Selatan. Menurut Insa, ketentuan dalam undang-undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini