Partai GAM Boleh Daftar Lagi
Jakarta -- Partai lokal di Aceh, Partai GAM, masih dibolehkan mendaftar sebagai badan hukum ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kan bisa diubah, misalnya nama," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata kemarin.
Departemen tetap menolak penggunaan atribut, nama partai, dan pencantuman warga asing sebagai pengurus. Penggunaan nama Partai GAM, kata dia, menentang semangat perdamaian, rekonsiliasi, dan reintegrasi Aceh. FANNY FEBI
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini