Tiga Lembaga Samakan Persepsi Soal Kerugian Negara
JAKARTA -- Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemarin menandatangani nota kesepahaman dalam menangani berbagai kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang berindikasi pada tindak pidana korupsi, termasuk dana nonbujeter. Ketiga lembaga negara itu juga menyamakan persepsi atas timbulnya suatu kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Nota kesepahaman ini ditandatangani Jaksa Agung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini