Mantan Pejabat Departemen Pertahanan Dituntut 9 Tahun
JAKARTA -- Mantan Direktur Pelaksanaan Anggaran Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Prihandono dituntut 10 tahun penjara terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-17 pada 2002. Jaksa penuntut umum Azwar juga menuntutnya membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Selain Prihandono, kasus ini melibatkan Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan Tardjani, bekas Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jaka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini