Mantan Kepala DPKD Kendal Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal, Warsa Susila, pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Warsa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 40 juta.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," kata ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini