Erman Soeparno Bantah RUU Pesangon Diskriminatif
Jakarta -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja melindungi para pekerja dan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. "Tidak ada diskriminasi. Sebab, yang bergaji di atas Rp 5,5 juta juga berhak atas pesangon," ujarnya di Jakarta kemarin.
Erman menanggapi protes 13 serikat pekerja yang dua hari lalu mengancam akan unjuk rasa. Me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini