Terpidana Diusulkan Tak Boleh Jadi Anggota DPR
JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Indonesia, Fachry Ali, menganggap bekas terpidana lima tahun tak boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau jadi pegawai negeri saja dimintai surat kelakuan baik, kok terpidana jadi anggota DPR," katanya di Jakarta kemarin. "Secara hukum, jelas tidak boleh," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menganggap warga negara berkesempatan menjadi calon anggota DPR, termasuk bekas terpidana.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini