Kontroversi RUU Badan Hukum Pendidikan
Yayasan Tetap Harus Berubah
JAKARTA -- Ketua panitia kerja pembahas Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP), Profesor Anwar Arifin, menyatakan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tetap harus berubah. Sebab, Undang-Undang Yayasan menyatakan yayasan adalah roh atau badan hukum bagi filantrop (dermawan). "Kata lainnya, yayasan itu tempatnya orang kaya yang mau masuk surga dengan berderma," ujarnya saat dihubungi Tempo akhir pekan lalu.
Dengan undang-undang it
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini