Kejaksaan Eksekusi Hukuman Nurdin Halid Hari Ini
JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mengeksekusi hukuman Nurdin Halid, terpidana kasus penyalahgunaan dana pendistribusian minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar, hari ini
"Kalau jaksa sudah memanggil, ya, berarti akan langsung dieksekusi," kata Thomson Siagian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, melalui telepon kepada Tempo kemarin.
Kejaksaan mengirim surat pemanggilan kepada Nurdin, Jumat lalu. Isinya, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini