Dewan Setuju Undang-Undang Penyandang Cacat Direvisi
JAKARTA --- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi masalah sosial, agama, perempuan, dan anak, sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. "Kami sadari, undang-undang yang cuma 30 pasal itu sudah tidak memadai lagi sehingga harus kita sempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi Amad Farhan Hamid kepada Tempo kemarin.
Melalui undang-undang yang baru, ia melanjutkan, akan diatur soal lembaga yang khusus untuk m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini