maaf email atau password anda salah


Dewan Pers Menyayangkan Putusan MA

Dia melihat adanya kejanggalan yang dapat diduga sebagai intervensi dari satu pihak.

arsip tempo : 171408003958.

. tempo : 171408003958.

JAKARTA -- Dewan Pers menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan H M. Soeharto terhadap majalah Time Asia yang tidak mendasarkan pada Undang-Undang Pers, tapi pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Sangat disayangkan, mestinya majelis hakim menggunakan Undang-Undang Pers untuk mengadili persoalan pemberitaan, termasuk masalah pencemaran nama baik. Tapi, dalam kasus ini, hakim lebih mendengarkan tuntutan pengacara pihak yang meras

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan