Dewan Pers Menyayangkan Putusan MA
JAKARTA -- Dewan Pers menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan H M. Soeharto terhadap majalah Time Asia yang tidak mendasarkan pada Undang-Undang Pers, tapi pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Sangat disayangkan, mestinya majelis hakim menggunakan Undang-Undang Pers untuk mengadili persoalan pemberitaan, termasuk masalah pencemaran nama baik. Tapi, dalam kasus ini, hakim lebih mendengarkan tuntutan pengacara pihak yang meras
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini