Sistematika UUD 1945 Hasil Amendemen Ke-4 Amburadul
JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, menilai amendemen ke-4 Undang-Undang Dasar yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat periode lalu amburadul. "Terutama sistematikanya, tidak teratur," kata dia pada acara "Kajian Komprehensif tentang Usulan Amendemen UUD 1945" di Senayan, Jakarta, kemarin.
Amburadulnya sistematika ini, ujar dia, bisa dilihat pada naskah lampiran hasil perubahan, yang naskah lampirannya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini