Kemenangan Soeharto atas Time
Putusan MA Langkah Mundur
JAKARTA -- Mahkamah Agung memenangkan gugatan H M. Soeharto terhadap majalah Time Asia yang menulis laporan berjudul "Suharto Inc." pada 24 Mei 1999. Pengacara majalah terkenal di dunia itu, Todung Mulya Lubis, menyatakan keputusan MA sebagai langkah mundur.
Putusan tersebut dibuat dalam sidang Majelis MA yang diketuai German Hoerdiarto, dengan anggota Muhammad Taufiq dan Bahauddin Qaudry, pada Selasa, 28 Agustus lalu. Tergugat diharuskan membayar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini