Amrozi Segera Dieksekusi
DENPASAR - Kejaksaan Negeri Denpasar siap mengeksekusi terpidana mati Amrozi. "Sejumlah persiapan segera dilakukan, salah satunya berkoordinasi dengan kepolisian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Made Suratmadja di Bali, Jumat lalu.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Amrozi, terpidana kasus terorisme Bom Bali I. Keputusan ini diambil dalam sidang majelis yang diketuai Iskandar Kamil dengan hakim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini