Perjanjian Ekstradisi dengan Korea Selatan Diratifikasi
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat sepakat meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Korea Selatan. Panitia Khusus Ratifikasi Komisi Pertahanan DPR dan pemerintah akan mengajukannya ke Badan Musyawarah agar dijadwalkan ke sidang paripurna.
"Di tingkat I (Panitia Khusus) sudah selesai, tinggal melapor ke Bamus (Badan Musyawarah DPR)," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Korea Selatan, Tosari Widjay
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini