Buruh Adidas Tak Bisa Sita Perusahaan
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno menyatakan buruh PT Tong Yang Indonesia (TYI) Group, yang memproduksi sepatu merek Adidas dan Reebok, tak bisa menyita aset perusahaan untuk membayar pesangon mereka. Sebab, aset perusahaan yang utama adalah untuk melunasi utang kepada kreditor, seperti Bank Mandiri. "Sisa aset baru dibagi kepada karyawan," kata dia kepada Tempo kemarin.
PT Tong Yang, ia melanjutkan, telah menandatangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini