Uang Pengganti Bisa Disetor ke Instansi yang Dirugikan
arsip tempo : 170128241715.

GIANYAR -- Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan uang pengganti bisa disetor langsung ke instansi yang dirugikan dalam kasus korupsi. "Sekian triliun itu (uang pengganti) dikirim ke tempat-tempat yang dirugikan," ujarnya di Istana Tampak Siring, Gianyar, Bali, kemarin.
Setoran uang pengganti ke instansi yang dirugikan ini bergantung pada putusan pengadilan. Dalam putusan pengadilan, hakim akan menyatakan terpidana harus membayar uang pengganti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini